Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Studi kelayakan sangat diperlukan oleh banyak kalangan, khususnya terutama bagi para investor yang selaku pemrakarsa, bank selaku pemberi kredit, dan pemerintah yang memberikan fasilitas tata peraturan hukum dan perundang-undangan, yang tentunya kepentingan semuanya itu berbeda satu sama lainya. Investor berkepentingan dalam rangka untuk mengetahui tingkat keuntungan dari investasi, bank berkepentingan untuk mengetahui tingkat keamanan kredit yang diberikan dan kelancaran pengembaliannya, pemerintah lebih menitik-beratkan manfaat dari investasi tersebut secara makro baik bagi perekonomian, pemerataan kesempatan kerja, dll.
Mengingat bahwa kondisi yang akan datang dipenuhi dengan ketidakpastian, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu karena di dalam studi kelayakan terdapat berbagai aspek yang harus dikaji dan diteliti kelayakannya sehingga hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan. Hal tersebut diatas adalah menunjukan bahwa dalam studi kelayakan akan melibatkan banyak tim dari berbagai ahli yang sesuai dengan bidang atau aspek masing-masing seperti ekonom, hukum, psikolog, akuntan, perekayasa teknologi dan lain sebagainya.
Dan studi kelayakan biasanya digolongkan menjadi dua bagian yang berdasarkan pada orientasi yang diharapkan oleh suatu perusahaan yaitu berdasarkan orientasi laba, yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan pada keuntungan yang secara ekonomis, dan orientasi tidak pada laba (social), yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan suatu proyek tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan tanpa memikirkan nilai atau keuntungan ekonomis.
PENGERTIAN
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
RUANG LINGKUP
Aspek yang terdapat pada studi kelayakan proyek atau bisnis yang terdiri dari berbagai aspek yang sudah disebutkan di atas antara lain :
1. Aspek hukum
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
a. Perijinan :
i) Izin lokasi :
• sertifikat (akte tanah),
• bukti pembayaran PBB yang terakhir,
• rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
ii) Izin usaha :
• Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
• NPWP (nomor pokok wajib pajak)
• Surat tanda daftar perusahaan
• Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
• Surat tanda rekanan dari pemda setempat
• SIUP setempat
• Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
2. Aspek sosial ekonomi dan budaya
Berkaitan dengan dampak yang diberikan kepada masyarakat karena adanya suatu proyek tersebut :
a. Dari sisi budaya
Mengkaji tentang dampak keberadaan peroyek terhadap kehidupan masyarakat setempat, kebiasaan adat setempat.
b. Dari sudut ekonomi
Apakah proyek dapat mengubah atau justru mengurangi income per capita panduduk setempat. Seperti seberapa besar tingkat pendapatan per kapita penduduk, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga kerja setempat atau UMR, dll.
c. Dan dari segi sosial
Apakah dengan keberadaan proyek wilayah menjadi semakin ramai, lalulintas semakin lancar, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya, pendidikan masyarakat setempat.
Untuk mendapatkan itu semua dengan cara wawancara, kuesioner, dokumen, dll. Untuk melihat apakah suatu proyek layak atau tidak dilakukan dengan membandingkan keinginan investor atau pihak yang terkait dengan sumber data yang terkumpul.
3. Aspek pasar dan pemasaran
Berkaitan dengan adanya peluang pasar untuk suatu produk yang akan di tawarkan oleh suatu proyek tersebut :
• Potensi pasar
• Jumlah konsumen potensial, konsumen yang mempunyai keinginan atau hasrat untuk membeli.
Tentang perkembangan/pertumbuhan penduduk :
• Daya beli, kemampuan konsumen dalam rangka membeli barang mencakup tentang perilaku, kebiasaan, preferensi konsumen, kecenderungan permintaan masa lalu, dll.
• Pemasaran, menyangkut tentang starategi yang digunakan untuk meraih sebagian pasar potensial atau pelung pasar atau seberapa besar pengaruh strategi tersebut dalam meraih besarnya market share.
4. Aspek teknis dan teknologi
Berkaitan dengan pemilihan lokasi peroyek, jenis mesin, atau peralatan lainnya yang sesuai dengan kapasitas produksi, lay out, dan pemilihan teknologi yang sesuai.
5. Aspek manajemen
Berkaitan dengan manajemen pembangunan proyek dan operasionalnya.
6. Aspek keuangan
Berkaitan dengan sumber dana yang akan diperoleh dan proyeksi pengembaliannya dengan tingkat biaya modal dan sumber dana yang bersangkutan.
Dalam PSAK nomor 59 tentang Akuntansi Bank Syariah dijelaskan beberapa pernyataan yang berkaitan dengan Akuntansi Murabahah adalah sebagai berikut:
Bank sebagai Penjual
1. Pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan . (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 61)
2. Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
a. aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak dan kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
b. Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah:
(i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 62)
3. Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 62)
4. Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu jumlah piutang jatuh tempo dikurangi penyisihan piutang diragukan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 64).
5. Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama; atau
(b) selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 65)
6. Potongan Pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut:
(a) jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau
(b) jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah. (PSAK, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 66).
7. Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai bagian dana sosial. (PSAK, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 67).
8. Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka) adalah sebagai berikut:
(a) urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima;
(b) pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang; dan
(c) jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank (PSAK, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 68).
Potongan harga dari pemasok
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan berkaitan dengan potongan harga yang diterima dari pemasok sebagaimana tertuang dalam Fatwa nomor 16/ DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat potongan harga dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah potongan harga; karena itu, potongan harga adalah hak nasabah. Dilihat dari segi bank syariah bahwa potongan harga tersebut mengurangi harga pokok barang yang akan diperjualbelikan.
Uang Muka (Urbun)
Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian barang tersebut. Uang muka tersebut dapat dilakukan oleh bank kepada supplier maupun uang muka yang dapat diterima bank dari pembeli.
Berkenaan dengan itu, dalam hal bank menerima uang muka dari pembeli, dalam perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut:
(a) Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
(b) Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang; dan
(c) Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
------------------------------------------------------------------------------------------------
1. PENGANTAR
Pada 1 Mei 2002 secara resmi IAI telah menelorkan PSAK No 59. Standar ini perlu disambut dengan gembira karena merupakan salah satu instrumen pendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Bank Syariah pertama mulai beroperasi resmi pada 1 Mei 1992. Keberadaan Bank Syariah ini setelah beberapa tahun kemudian disambut hangat dengan lahirnya beberapa bank lain. Menurut data BI memang pangsa pasar Bank Syariah ini masih relatif kecil sekitar 0,025%, dengan indikator (Juni 2002) lain:
Total asset : Rp. 2.81 trilyun 0,18 % dari Total asset perbankan nasional
Pembiayaan : Rp. 2,74 trilyun 0,50 % dari Total pembiayaan perbankan nasional
Pendanaan : Rp. 2,08 trilyun
Modal : Rp. 5,456 trilyun
Bank : 2 Bank umum, 4 Bank dengan Unit Syariah dengan kantor sebanyak
176 cabang dan 81 BPRS.
Dari antusiasme masyarakat diramalkan pangsa dan peran bank syariah ini akan semakin meningkat. Keadaan ini berlaku juga di Malaysia dan di tingkat Internasional.
Terlepas dari kualitas dan kesempurnaannya, PSAK 59 ini perlu kita puji dan sokong. Karena kedua standar ini sangat perlu untuk mempercepat perkembangan bank syariah di negeri ini. Standar ini banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Instirutions (AAOIFI, 1998) yang berpusat di Bahrain. Sikap ini menjadi plus lagi karena hal ini akan menuju standar yang sesuai dengan konsep internasional sehingga harmonisasi standar akuntansi bank syariah didunia Islam bisa terwujud.
Kalau kita kaji lebih dalam kedua standar ini masih beranjak dari kerangka akuntansi konvensional. Hal ini lumrah karena disiplin akuntansi Islam sebagai ilmu belum “terwujud” sehingga berbagai paradigma masih tetap menggunakan konsep konvensional yang belum sepenuhnya seirama dengan sifat dan nilai nilai syariat yang kita yakini. Reaksi sebahagian praktisi perbankan tentang prinsip “accrual basis” misalnya merupakan ekses dari dual sistem ini.
2. Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Kerangka dasar ini adalah menyajikan konsep yang mendasari penyusunan laporan keuangan bagi bank syariah. Memang kerangka ini sangat dangkal sekali dan tidak cukup dijadikan dasar sebagai kerangka yang kuat untuk melahirkan bangunan standar yang komprehensif. Adapun isinya dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Perbedaan antara bank konvensional dan syariah
b. Para pemakai: investasi pemilik, pembayar zakat dan dewan pengawas syariah.
c. Tujuan akuntansi keuangan menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk atas transaksi yang belum selesai, memberikan informasi untuk pengambilan keputusan, dan tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah.
d. Tujuan laporan keuangan menyajikan informasi tentang kepatuhan bank terhadap syariah, mengevaluasi sejauhmana tanggungjawab bank terhadap amanah dalam mengelola berbagai dana, mengenai fungsi sosial bank termasuk penyaluran zakat.
e. Asumsi dasar yang dipakai, pada umumnya adalah dasar akrual kecuali dalam hal perhitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil menggunakan dasar kas. Point ini yang belakangan menjadi polemik yang sebenarnya disebabkan karena ketidak tahuan
3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
a. Pengakuan dan pengukuran
Pengakuan dan pengukuran masing masing produk: mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisha’, ijarah, wadiah, qardh, dan transaksi berbasis imbalan diatur. Masing masing jenis produk bank ini bisa berbeda beda dan sangat tergantung pada sifatnya.
b. Penyajian laporan keuangan
Bebagai jenis laporan yang harus disajikan bank syariah adalah:
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan perubahan dana Investasi terikat
4. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah
5. Laporan Sumber dan Penggunaan Alqardh
Laporan 3 terakhir adalah khas bank syariah. Laporan ini harus disajikan sesuai dengan konsep “full disclosure” dengan menjelaskan semua jenis pembiayaan yang ada, dana atau investasi yang diterima serta sifat, hak, periode, bagi hasil yang berkaitan dengan produk tersebut.
c. Pengungkapan
Laporan bank syariah harus mengungkapkan informasi umum mengenai bank syariah dan informasi tambahan:
a. Karakteristik kegiatan bank dan jasa yang diberikan
b. Tugas dan kewenangan Dewan Pengawas Syariah
c. Tanggungjawab bank terhadap pengelolaan zakat
d. Kebijakan akuntansi, pengakuan pendapatan, penyisihan kerugian aktiva produktif, dan konsolidasi laporan keuangan
e. Transaksi yang dilarang syariah dan menyelesaikannya.
f. Dana yang tidak terikat
g. Aktiva produktif (jenis, sektor, jumlah, yang menyangktu hubungan istimewa, kedudukan bank, bagi hasil, klassifikasi, penyisihan kerugian, aktiva prosuktif bermasalah)
Ketentuan masing masing Laporan:
1. Neraca mengungkapkan jumlah, jenis pembiayaan, syarat dan penyisihan kerugian
2. Laba Rugi mengungkapkan pendapatan, beban, keuntungan, kerugian dan bagian bank menurut jenis transaksi.
3. Perubahan dana Investasi terikat: periode laporan, saldo, keuntungan/kerugian dan saldo akhir, sifat hubungan bank, hak dan kewajiban.
4. Sumber dan Penggunaan Dana ZIS: periode, dasar penentuan zakat, jumlah yang diterima/disalurkan, saldo.
5. Sumber dan Penggunaan Alqardh Hasan: periode, jumlah, penyaluran, penerimaan dan saldo.
Melihat isi dan penjelasan ini maka dapat disimpulkan bahwa sebaiknya kedua PSAK ini harus dianggap sebagai suatu konsep temporer yang mesti disempurnakan nantinya setelah kerangka Akuntansi Islam yang “established” lahir dari ideologi, masyarakat, sistem ekonomi dan Akuntansi yang Islami. Sebagaimana teori Colonial Model yang dikemukakan oleh Gambling dan Karim.
PSAK ini akan dijabarkan lagi dalam bentuk PAPI Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia yang saat ini sedang dirumuskan. Didalam BI sendiri sedang dipersiapkan format pelaporan Bank Syariah yang sangat perlu bagi semua bangk syariah dan BI dalam pembinaan, pengawasan dan data moneter ekonomi dan perbankan di Indonesia. Lanjutan dari PSAK ini adalah Penyusun Pedoman Auditing untuk Perbankan Syariah yang saat ini sedang bekerja.
PENUTUP
Praktisi perbankan diharapkan menerapkannya dulu PSAK ini dan para akademisi terus berfikir untuk melengkapi perangkat Akuntansi Islam ini sehingga benar merupakan derivasi dari syariat itu sendiri, yang dijabarkan dalam konsep hidup, konsep sosial, konsep ekonomi, dan akhirnya konsep bisnis dan konsep akuntansi syariah yang komprehensif. Semoga PSAK ini ini bisa menjadi awal untuk mencari dan merumuskan suatu standar yang memang konsisten dengan nilai nilai Islam.
Pengertian Sukuk
Pengertian Sukuk
Definisi sukuk / sertifikat = sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan asset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk , disaat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.
Tujuan :
1.Sumber pembiayaan negara.
2. Pengembangan keuangan syariah.
3. Alternatif instrumen investasi.
4. Memanfatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh konvensional.
Jenis – jenis sukuk :
1. Sukuk ijaroh. Menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasrkan harga dan periode yang disepakati.
2. Sukuk midharabah perjaian kejasama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal.
3.Sukuk musyarkah kerjasama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi.
4.Sukuk Istisna Kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.
Negara – Negara yang telah menerbit sukuk:
Eropa Jerman, inggris dan kanada.
Timur tengah Dubai, Uni emirat arab, kuwait, Pakistan dan qatar.
Asia Tenggara Malaysia dan singapura.
Nagara yang akan mnerbitkan sukuk :
Asia Jepang, korea ,cina ,india, इंडोनेसिया
------------------------------------------------------------------
Pengertian Sukuk Ritel Syariah
Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.
Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin.
Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah. Sukuk ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari hingga 20 Februari 2009 dengan harga Rp 1 juta per unit. Individu dapat membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp 5 juta melalui 13 agen penjualan yang ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank, HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Bank Internasional Indonesia.
AGUNAN
Tinjauan Umum Tentang Jaminan
Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.
Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan.
Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.
Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan".
Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: "jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari jaminan (menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998), yaitu:
1. merupakan jaminan tambahan.
2. diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3. untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. memberikan hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan:
1. secara mudah dapat membantu diperolehnya kredit itu, oleh pihak yang memerlukannya.
2. tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur:
1. terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah: untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).
Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan.
Quo Vadis Kebijakan Agunan Pada Bank Syariah
Pada awal kehadirannya, kebijakan pengelola bank syariah dalam memberikan pinjaman kepada nasabah cukup dengan rekomendasi dari ulama, sementara syarat agunan hanya menempati nomor sekian. Dampaknya, banyak pinjaman dari bank syariah mengalami kredit macet karena tidak ada moral guarantee alias kejujuran dari pada peminjam dana. Ada peminjam kadang bersikap jujur ketika mengalami kerugian usaha, namun kurang jujur ketika mendapat untung dari usahanya.
Pada tahun 1998, Bank Muamalat tidak membagi keuntungan kepada para nasabah dan deposannya disebabkan pembiayaan yang disalurkan mengalami kemandegan. Bahkan para karyawan bank syariah pertama di Indonesia itu mengalami pemotongan gaji. Pada masa-masa tersebut, banyak karyawan bank Muamalat selalu mendirikan shalat tahajud sambil berdoa aga para nasabah yang meminjam pada bank tersebut mampu membayar pinjamannya tepat waktu.
Belajar dari pengalaman itu, pengelola bank syariah mulai mempersyaratkan adanya dokumen/aset sebagai jaminan/agunan bagi kreditor. Selain untuk kepentingan pengelola bank berupa amanah dari para deposan yang menitipkan dananya untuk dikelola oleh bank syariah, juga dengan adanya jaminan/agunan para kreditor dapat bekerja lebih serius dan berharap hasil yang maksimal. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat bekerja dengan sangat amanah.
Bila dibandingkan dengan bank konvensional, rata-rata selalu menaikkan suku bunga kreditnya hampir 100 persen kepada kreditor karena tuntutan membayar bunga yang dijanjikan kepada para deposan. Pemerintah pun membantu menggelontorkan triliunan rupiah dari pajak rakyat untuk menutupi bunga.
Agunan Calon Mudharib
Dalam Ekonomi Islam, diperbolehkan meminta agunan kepada calon mudharib apabila merasa kurang yakin. Karena itu, banyak bank syariah mempersyaratkan adanya agunan bagi para peminjam/kreditor/mudharib. Bila dibandingkan dengan bank konvensional, pada bank syariah apabila bertransaksi biasanya melakukan akad dan ijab Kabul. Inilah perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional dalam tata cara kredit pada akadnya.
Mengenai persentasi sebagai alat hitung kredit, kebiasaan masyarakatlah yang membentuk budaya yakni perhitungan persentase sebagai hak mutlak untuk menghitung bunga. Padahal seyogyanya tidaklah demikian.
Ada bank berlabel bank syariah namun dalam prakteknya masih menerapkan prinsip bank konvensional yang ribawi. Pengelola bank syariah semacam ini menggunakan system ekonomi Islam sebagai subordinat system ekonomi kapitalis. Label sebagai bank syariah hanya sebagai lip service, artinya yang tampak diluar berlabel Islam, namun yang tak tampak tetap intinya system kapitalis.
Contohnya pada saat akad musyarakah, beberapa bank syariah tidak mau tanggung rugi dengan alasan revenue sharing. Meskipun kreditor mengalami kerugian, pengelola bank syariah tertentu tetap meminta tambahan bagi hasil. Resikonya, agunan yang dikuasai oleh pengelola bank syariah menjadi momok bagi pengusaha muslim karena asetnya terancam.
Pada akad musyarakah, semestinya pihak pemodal (perbankan) dan pengelola usaha (kreditor) secara bersama-sama terjun langsung pada jenis usaha yang akan dilakukan dan disepakati. Caranya, pihak pemodal bisa menempatkan karyawan atau orang tertentu yang ditempatkan dalam jajaran manajemen yang terlibat mengawasi kegiatan perusahaan (kreditor) sehari-hari. Penempatan orang yang mewakili kepentingan bank syariah, dapat membuat para peminjam dana bisa lebih jujur, amanah dan terkontrol. Dengan cara ini, rugi atau untung bisa diketahui oleh kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak pun sama-sama menanggung untung maupun rugi yang mengakibatkan hilangnya pihak yang terzalimi dari kebijakan kredit perbankan syariah.
Sebaiknya, pengelola bank syariah mengetrapkan kebijakan siap tanggung risiko rugi dengan ketentuan yang jelas dan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Suatu perusahaan bisa saja mengalami kerugian karena kecelakaan (kecurian), bencana alam, dan faktor risiko lainnya yang tidak disengaja. Disinilah prinsip ekonomi Islam yang hakiki yang semestinya pengelola bank syariah sadari.
------------------------------------------------------------------------------------
Kehadiran Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah
Sulitnya mendapatkan Kredit Tanpa Agunan mulai dirasakan banyak pihak. Saat ini, memang banyak sekali penawaran kredit tetapi untuk mendapatkan kredit tanpa agunan membutuhkan perjuangan yang cukup sulit. Perbankan syariah pun sudah mengeluarkan pembiayaan tanpa agunan, salah satunya BSM melalui programnya BSM Implan yang merupakan pembiayaan konsumer dalam satuan valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap perusahaan dengan limit pembiayaan hingga Rp 25 juta.
Secara prinsip, seharusnya pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada kalangan nasabah diharuskan memiliki jaminan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada bank sesuai perjanjian. Keberadaan kredit tanpa agunan digunakan untuk mencegah masalah yang kemungkinan akan terjadi dihari selanjutnya.
Namun, sejujurnya pihak perbankan tidak mengharapkan eksekusi atas jaminan tersebut. Terdapat berbagai bentuk jaminan yang dapat diberikan pihak nasabah kepada perbankan untuk memperoleh kepercayaan bank baik berupa kebendaan maupun non kebendaan, antara lain : tagihan atas penjualan produk, L/C, kontrak proyek yang sedang dikerjakan, serta penjaminan.
Keberadaan kredit tanpa agunan pada perbankan syariah disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Namun, keberadaan agunan seringkali menjadi permasalahan terutama apabila tidak memiliki agunan yang dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman. Oleh karena itu pihak perbankan syariah akan melakukan penyeleksian nasabah guna menghindari terjadinya non performing financing yang berlebihan. Fungsi dari jaminan ini sebagai aspek safety bagi perbankan dan juga bentuk ikatan kepercayaan.
Khusus untuk bank syariah, pinjaman tanpa agunan dikenal dengan istilah Al-Qhardul Hasan yang umumya diberikan kepada pengusaha kecil yang baru tumbuh selain itu terdapat pula KUR yang diberikan bank syariah. Proses mendapatkan KUR tanpa agunan berdasarkan syariah sangat tidak mudah dilakukan di Indonesia dan juga sangat jarang jika dibandingkan dengan KUR dengan agunan. Bahkan, kredit yang diluncurkan oleh BSM sebagaimana yang telah ***tarakan diatas juga memerlukan proses yang sulit.
Namun, dengan perkembangan sistem keuangan syariah yang semakin kompleks juga akan menyebabkan kredit tanpa agunan tersebut mudah untuk didapatkan dan juga terkait dengan pengelolaan pembiayaan pada sektor kecil semakin kudah.
Selain itu, pembiayaan barang juga tidak memerlukan agunan khusus karena barang tersebut yang akan dijadikan sebagai agunan. Jika terjadi masalah terkait dengan pembayaran, maka barang tersebut dapat dijual kembali tanpa adanya biaya atau bunga sebagaimana yang berlaku pada perbankan konvensional. Disinilah titik pembeda antara kedua sistem perbankan tersebut.
Jika kredit tanpa agunan ini dipermudah maka akan menyebabkan pertumbuhan yang semakin baik pada penyaluran kredit perbankan. Namun, perlu diingat bahwa ekspansi yang dilakukan ini jangan terlalu berlebihan karena akan menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti meningkatkan non performing financing dari bank syariah. Tentunya, sebagai debitor sangat menunggu kemudahan kredit tanpa agunan ini.
PERBANKAN SYARIAH
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :
1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Sebelum kembali mempelajari lebih detail tentang perbankan syariah, tak ada salah sejenak kita memutar mundur kembali jarum waktu. Sejenak melihat ke belakang, sedikit mempelajari langkah-langkah awal terlahirnya perbankan syariah.
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah ini dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance islam modern, yakni neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan ini sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan system profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya pengelolaan dana jama’ah ahji secara non konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.
Setelah itu, pada sidang menteri-menteri luar negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Paskistan, pada Desember 1970, Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut sebagai studi tentang pendirian bank islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international Islamic bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi bank islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dari delapan belas Negara Islam. Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Perkembangan lembaga keuangan islam berlanjut pada sidang OKI lima tahun kemudian, di Jeddah pada tahun 1975. Sidang menteri keuangan Negara OKI tersebut menyetujui pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights).
Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
1. Al-wadi’ah (Simpanan/Depository)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
Rp 1.000.000,-
Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp 12.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :
Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Rp 10.000.000,-
Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp 24.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :
Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Rp 100.000.000,-
Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp 2.750.000,-
2. Pembiayaan Bagi Hasil (Profit-Sharing)
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Jual Beli (Sale and Purchase)
a. Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.
b. Bai'as-salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000, dikurangi Rp 200.000.000,-.
c. Bai'Al istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Sungai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-
x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp 85.000,-
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :
Rp 60.000.000,-
x Rp 4.000,- = Rp 2.790.697,-
Rp 86.000,-
4. Sewa (Operational Lease and Financial)
a. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
b. Ijarah Munahia Bit-tamlik (Financial Lease with Purchase Option)
Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
5. Jasa (Fee-Based Service)
(Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
b. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
c. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
d. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
e. Al-Qord (Soft and Benevolent Loan)
· Qord
Menurut etimologi berarti pinjaman, sedangakn menurut terminologi berarti akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dalam jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman.
· Qordhul Hasan
Qardhul hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai bunga. Bila suatu saat si peminjam tidak dapat mengembalikannya, maka berikan kelonggaran waktu pembayaran baginya. Namun, jika si peminjam benar-benar tidak bisa mengembalikannya, maka si pemberi pinjaman harus menganggapnya sebagai sedekah.
: PERBANKAN SYARIAH
NO | NAMA | NPM | NILAI-AKHIR | NILAI MUTU | NILAI LAMBANG |
1 | Ade Putriansyah | 0955688 | |||
2 | Ahmad Muklis | 0955698 | |||
3 | Ajeng Pembayun | 0955708 | |||
4 | Andeska Pratiwi | 0955718 | |||
5 | Ari Suharyono | 0955728 | |||
6 | Arifin | 0955738 | |||
7 | Catur Wahyudi | 0955748 | |||
8 | Dara Rosani | 0955758 | |||
9 | Dedek Arina | 0955768 | |||
10 | Dewi Rahayu | 0955778 | |||
11 | Eka Diah Pratiwi | 0955798 | |||
12 | Endang Rostatik | 0955808 | |||
13 | Eni Syafriani | 0955818 | |||
14 | Fiki Sefilia | 0955838 | |||
15 | Fitriana | 0955848 | |||
16 | Hadar Hidayah | 0955858 | |||
17 | Hani Nurhidayah | 0955868 | |||
18 | Isnatun Septiyani | 0955878 | |||
19 | Isti Rahayu | 0955888 | |||
20 | Ita Setiawati | 0955898 | |||
21 | Jimmy Romarten | 0955908 | |||
22 | Junaidi MS | 0955918 | |||
23 | Khoirul Mustofa | 0955928 | |||
24 | Maghfirah Hidayati | 0955948 | |||
25 | Meylia Ana Pratiwi | 0955958 | |||
26 | Miswandi | 0955968 | |||
27 | Mukhammad Salim | 0955978 | |||
28 | Novica Apriyana | 0955988 | |||
29 | Nur Holiq | 0955998 | |||
30 | Nur Khotip | 0956008 | |||
32 | Okty Purnama Sari | 0956028 | |||
33 | Putri Pratiwi | 0956038 | |||
34 | Rama Titi Apria Safitri | 0956048 | |||
35 | Ratna Yunita | 0956068 | |||
36 | Ria Oktaviani | 0956078 | |||
37 | Ria Saputri | 0956088 | |||
38 | Richa Widyarissanti | 0956098 | |||
39 | Rohmatul Mukarromah | 0956108 | |||
40 | Siti Asrofah | 0956118 | |||
41 | Siti Husniatunnisa | 0956128 | |||
42 | Umi Masru Rotun | 0956138 | |||
43 | Upik Damayanti | 0956148 | |||
44 | Yeni Widiyanti | 0956158 | |||
45 | Yulianto | 0956178 | |||
46 | Zahro Tuttoingah | 0956188 | |||
WEBSITE PILIHAN
- Belajar Entrepreneurship dari Orang Saba’ on Smart Entrepreneur
- Belajar Menjadi Entrepreneur dari Kaum Tsamud on Smart Entrepreneur
- Belajar Menjadi Entrepreneur Dari Pengusaha Becak on Smart Entrepreneur
- Belajar Spiritual Intelligence dari Tukang Becak on Pemimpin Yang Utuh
- Strategi Menahan Marah on Revolusi strategi
DAFTAR BIOGRAFI TOKOH TOKOH DUNIA
Abu Bakar As Shidiq
Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi
Abu Wafa - Sang Matematikawan Jenius
Abraham Lincoln
Adam Malik
Adam Osborne
Adam Smith
Adolf Hitler
Agustus Caesar
Akio Morita - (Pemilik Perusahaan Sony)
Al Capone - Bos Mafia/Gangster Amerika
Albert Einstein
Alexander Graham Bell
Alexander Agung
Alfred Nobel
Alfred Russel Wallace
Ali Bin Abi Thalib
Alexander Fleming
Al Khawarizmi
Al Razi
Al-Zahrawi
Andre-Marie Amphere
Antoine Laurent Lavoisier
Antoine Henri Becquerel
Antony van Leeuwenhoek
Archimedes
Aristoteles
Asoka
Barack Obama
Ban Ki Moon - Sekjen PBB
Benjamin Franklin
Benazir Bhutto
Benito Mussolini
Bill Gates - (Pendiri Microsoft)
B.J Habibie
Blaise Pascal
Band Dewa 19
Band Slank
Bartolomeus Dias
Bob Marley
Bob Sadino
Bruce Lee
Carl Friedrich Gauss
Carlos Slim Helu - Orang Terkaya Di Dunia
Chairil Anwar
Charles Coulomb
Charles Darwin
Charles Francis Richter
Che Guevara
Chrisye
Christopher Colombus
Christiaan Huygens
Cristiano Ronaldo
Cleopatra
Conrad Hilton - (Pemilik Jaringan Hotel Hilton)
Cyrus Yang Agung
David Beckham
David Copperfield - Pesulap Dan Master Ilusionis Dunia
Diego Armando Maradona
DR Abdul Qadeer Khan - Ilmuwan Pakistan Yang Paling Ditakuti AS
Dr. Cipto Mangunkusumo
Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Edward Jenner
Edwin Howard Armstrong
Edwin Hubble
Elvis Presley
Enrico Fermi
Enzo Ferrari - (Pendiri Ferrari)
Ernest Rutherford
Eugene Kaspersky - (Pembuat Anti Virus Kaspersky)
Felix Mendelssohn Bartholdy
Fibonacci
Fidel Castro
Firaun Tutankhamun - Penguasa Termuda Mesir Kuno
Francis Bacon
Fransisco Pizarro
Fredrik Idestam - Pendiri Nokia
Gajah Mada
Galileo Galilei
George Soros - Pria Yang Menghancurkan Pound
George Washington
Gesang - Pencipta Lagu Bengawan Solo
Girard Desargues
Giorgio Armani
Gregor Mendel
Gregory Pincus
Guglielmo Marconi
Gustav Robert Kirchhoff
Gustave Eiffel - (Perancang menara Eifel)
Harun Yahya
Harun Ar-Rasyid
Hasan Al Banna
Henry W Ford
Henrry Dunant - (Pendiri PMI)
Hernando Cortes
Hugo Chavez
Ibnu Al Haitham
Ibnu Khaldun
Ibnu Rusydi - Averrous
Ibnu Sina
Ibnu Taimiyyah
Imam Bukhari
Imam Hanafi
Imam Malik
Imam Syafii
Iwan Fals
Jabir Ibn Hayyan
Jackie Chan
James Gregory
James Clerk Maxwell
James Prescott Joule
James Watt
Jeanne d’Arc - Pahlawan Wanita Perancis
Jendral A H Nasution
Jendral Ahmad Yani
Jendral Besar Soedirman
Jendral Douglas Mac Arthur
Jengis Khan
J.K. Rowling
Jerry Yang - (Pendiri Yahoo.com)
Jet Li
John F Kennedy
John Forbes Nash - Ilmuwan gila yang meraih Nobel
John Dalton
John Lennon
John Locke
John Napier
Johann Gutenberg
Johann Wolfgang von Goethe
Johannes Kepler
Jonathan Abrams - (Pendiri Friendster.com)
Jorge Lorenzo
Joseph Lister
Joseph Stalin
Julian Assange - Pendiri Wikileaks.com
Julius Caesar
Jusuf Kalla
Kahlil Gibran
Kaisar Charlemagne
Kaisar Hirohito
Kaisar Romawi Justinian I
Kaisar Sui Wen Ti
Karl Benz - Pendiri Mercedes Benz
Karl Max
Kary Banks Mullis
Kaskus.us - Biografi dan Sejarahnya
Ken Kutaragi - (Pembuat Playstation)
Kevin Mitnick
Ki Hajar Dewantara
Kim Jong Il
Kofi Anan
Konfusius
Kong Hu Cu
Konosuke Matsushita - (Pendiri Panasonic)
Kyai Haji Abdurrahman Wahid (Gud Dur)
Laksamana Cheng Ho
Larry Page - (Pendiri Google.com)
Lee Byung-chull - (Pendiri Samsung Inc)
Lenin
Leonardo Da Vinci
Linkin Park
Linus Torvalds
Lionel Messi
Louis Braille
Louis Daguerre
Louis Pasteur
Ludwig van Beethoven
Malcom X
Mao Zedong
Max Planck
Mbah Surip
Mahatma Gandhi
Mahmoud Ahmadinejad
Maria Agnesi
Marie Curie
Marie Tussaud - Madame Tussaud
Mario Teguh - Motivator Termahal Di Indonesia
March Boedihardjo - Mahasiswa Jenius Termuda berumur 9 Tahun dari Indonesia
Mark Zuckerberg - Pendiri Facebook.com
Martin Cooper - Penemu Handphone Pertama
Masashi Kishimoto - Pembuat Komik Naruto
Matthew Charles Mullenweg - (Pendiri Wordpress.com)
Megawati Soekarno Putri
Michelangelo
Michel Dell - (Pendiri Dell Computer)
Michael Faraday
Michael Jackson
Michael Jordan
Michael Schumacher
Mikhail Gorbachev
Mikhail Kalashnikov (Pembuat AK-47) - Sejarah AK-47
Mohammad Hatta
Muhammad Ali - Juara Dunia Tinju
Muhammad Yamin
Nabi Ibrahim
Nabi Muhammad SAW
Nabi Musa AS
Napoleon Bonaparte
Nelson Mandela
Nelson Tansu - Profesor Termuda Di Amerika Asal Indonesia
Nicolaus Copernicus
Niels Bohr
Nikolaus August Otto
Nostradamus
Onno W Purbo
Oprah Winfrey
Osama Bin Laden
Pablo Picasso
Pangeran Charles - Prince Of Wales
Plato
Pele
Peter Waage
Pengertian Biografi
Pengertian Bibliografi dan Manfaatnya
Pengertian Riwayat Hidup
Phytagoras
Pierre Simon Laplace
Presiden Soekarno
Presiden Soeharto
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Putera Sampoerna
Putri Diana
Quraish Shihab
R.A Kartini
Ratu Elizabeth I
Ratu Isabella
Raymond Kroc - (Pendiri McDonald’s)
Rene Descartes
Ricardo Kaka
Richard Philips Feynman
Richard Stallman
Robert Baden-Powell - Bapak Pandu Sedunia
Rousseau
Rudolf Diesel
Saddam Husein
Sakichi Toyoda - (Pendiri Toyota)
Salahudin Al-Ayubi
Slash
Samuel F.B Morse
Sang Budha
Sergey Brin - (Pendiri Google.com)
Shih Huang Ti
Sigmund Freud
Simon Bolivar
Sir Issac Newton
Soe Hok Gie
Soichiro Honda
Steve Jobs - (Pendiri Apple Computer)
Steve Wozniak - (Pendiri Apple Computer)
Sultan Mehmed II
Sunan Ampel
Sunan Bonang
Sunan Drajat
Sunan Giri
Sunan Gresik
Sunan Gunung Jati
Sunan Kalijaga
Sunan Kudus
Sunan Muria
Susno Duadji
Tan Malaka
Taufik Ismail
Teuku Umar
Thariq bin Ziyad
Thomas Alva Edison
Thomas Aquinas
Thomas Jefferson
Torakusu Yamaha - (Pendiri Yamaha)
Umar Bin Khattab
Usman bin Affan
Valentino Rossi
Vasco Da Gama
Voltaire
Walter Elias Disney - (Pendiri Walt Disney)
Werner Heisenberg
Wilhelm Conrad Rontgen
William Sang Penakluk
William Harvey
William Shakespheare
William Soeryadjaya - (Pendiri PT Astra Internasional)
Wright Bersaudara
Winston Churchill
Wolfgang Mozart
W.R. Soepratman
WS Rendra
Yasser Arafat
Yataro Iwasaki - (Pendiri Mitsubishi)
Yohanes Surya - Sang Fisikawan Indonesia
Yoshida Goro - Pendiri Canon
Zinedine Zidane
Jimmy Romarten
Ahmad Muklis
Dedek Arina
Ratna Yunitha
Mukhamad Salim
Siti Asrofia
Fiki Sefilia
Ade Putriansyah
Miswandi
Dara Rosani
Catur Wahyudi
Eni Syafriani
Isnatun Septiani
Maghfirof Hidayati
Endang Rostatik
Okty Purnama Sari
Yuni Widiyanti
Siti Khodijah
Eka Diah Pratiwi
Putri Pratiwi
Dewi Rahayu
Ria Oktafiani
Junaidi
Arifin
Rohmatul Mukarromah
Zahroh Tuttoningah
Ari Suhariono
Upik Damayanti