CYBER CAMPUS

Syariah based banking system will create prosperity

WELCOME TO MY PAGE (PBS STAIN METRO LAMPUNG)مر حباً أهلاً وسهلا

PERBANKAN SYARIAH

Diposting oleh M Salim Rabu, 19 Mei 2010




PERBANKAN SYARIAH


Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :

1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Sebelum kembali mempelajari lebih detail tentang perbankan syariah, tak ada salah sejenak kita memutar mundur kembali jarum waktu. Sejenak melihat ke belakang, sedikit mempelajari langkah-langkah awal terlahirnya perbankan syariah.

Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah ini dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance islam modern, yakni neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan ini sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Upaya awal penerapan system profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya pengelolaan dana jama’ah ahji secara non konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.

Setelah itu, pada sidang menteri-menteri luar negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Paskistan, pada Desember 1970, Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut sebagai studi tentang pendirian bank islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international Islamic bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi bank islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dari delapan belas Negara Islam. Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.

Perkembangan lembaga keuangan islam berlanjut pada sidang OKI lima tahun kemudian, di Jeddah pada tahun 1975. Sidang menteri keuangan Negara OKI tersebut menyetujui pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights).


Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.



PRODUK BANK SYARIAH


1. Al-wadi’ah (Simpanan/Depository)


Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

 Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

Jawab :

Rp 1.000.000,-
Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 12.000,-­


Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Rp 10.000.000,-­
Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 24.000,­-


Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:

Rp 100.000.000,-
Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 2.750.000,­-



2. Pembiayaan Bagi Hasil (Profit-Sharing)

a. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

b. AI-mudharabah

Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

c. Al-muzara'ah

Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d. Al-musaqah

Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.


3. Jual Beli (Sale and Purchase)

a. Bai'al Murabahah

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.

b. Bai'as-salam


Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.

c. Bai'Al istishna'

Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

Rp 60.000.000,­-
x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
­Rp 85.000,-­

Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :

Rp 60.000.000,­-
x Rp 4.000,- = Rp 2.790.697,­-
Rp 86.000,­-



4. Sewa (Operational Lease and Financial)

a. Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

b. Ijarah Munahia Bit-tamlik (Financial Lease with Purchase Option)

Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

5. Jasa (Fee-Based Service)

(Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.



b. Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

c. Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.


d. Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

e. Al-Qord (Soft and Benevolent Loan)

· Qord

Menurut etimologi berarti pinjaman, sedangakn menurut terminologi berarti akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dalam jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman.

· Qordhul Hasan

Qardhul hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai bunga. Bila suatu saat si peminjam tidak dapat mengembalikannya, maka berikan kelonggaran waktu pembayaran baginya. Namun, jika si peminjam benar-benar tidak bisa mengembalikannya, maka si pemberi pinjaman harus menganggapnya sebagai sedekah.

0 komentar

Posting Komentar


"Kebahagiaan terbesar dalam hidup ini adalah bukan berdasarkan apa yang kita bisa dan kita punya, akan tetapi seberapa besar kita berbagi kepada orang lain dengan apa yang kita punya dan apa yang kita bisa.

: PERBANKAN SYARIAH

NO NAMA NPM NILAI-AKHIR NILAI MUTU NILAI LAMBANG
1 Ade Putriansyah 0955688
2 Ahmad Muklis 0955698
3 Ajeng Pembayun 0955708
4 Andeska Pratiwi 0955718
5 Ari Suharyono 0955728
6 Arifin 0955738
7 Catur Wahyudi 0955748
8 Dara Rosani 0955758
9 Dedek Arina 0955768
10 Dewi Rahayu 0955778
11 Eka Diah Pratiwi 0955798
12 Endang Rostatik 0955808
13 Eni Syafriani 0955818
14 Fiki Sefilia 0955838
15 Fitriana 0955848
16 Hadar Hidayah 0955858
17 Hani Nurhidayah 0955868
18 Isnatun Septiyani 0955878
19 Isti Rahayu 0955888
20 Ita Setiawati 0955898
21 Jimmy Romarten 0955908
22 Junaidi MS 0955918
23 Khoirul Mustofa 0955928
24 Maghfirah Hidayati 0955948
25 Meylia Ana Pratiwi 0955958
26 Miswandi 0955968
27 Mukhammad Salim 0955978
28 Novica Apriyana 0955988
29 Nur Holiq 0955998
30 Nur Khotip 0956008
32 Okty Purnama Sari 0956028
33 Putri Pratiwi 0956038
34 Rama Titi Apria Safitri 0956048
35 Ratna Yunita 0956068
36 Ria Oktaviani 0956078
37 Ria Saputri 0956088
38 Richa Widyarissanti 0956098
39 Rohmatul Mukarromah 0956108
40 Siti Asrofah 0956118
41 Siti Husniatunnisa 0956128
42 Umi Masru Rotun 0956138
43 Upik Damayanti 0956148
44 Yeni Widiyanti 0956158
45 Yulianto 0956178
46 Zahro Tuttoingah 0956188



Silahkan Klik disini Untuk Melihat Istilah-Istilah Yang digunakan Bank Syariah.

DAFTAR BIOGRAFI TOKOH TOKOH DUNIA

Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin
Abu Bakar As Shidiq
Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi
Abu Wafa - Sang Matematikawan Jenius
Abraham Lincoln
Adam Malik
Adam Osborne
Adam Smith
Adolf Hitler
Agustus Caesar
Akio Morita - (Pemilik Perusahaan Sony)
Al Capone - Bos Mafia/Gangster Amerika
Albert Einstein
Alexander Graham Bell
Alexander Agung
Alfred Nobel
Alfred Russel Wallace
Ali Bin Abi Thalib
Alexander Fleming
Al Khawarizmi
Al Razi
Al-Zahrawi
Andre-Marie Amphere
Antoine Laurent Lavoisier
Antoine Henri Becquerel
Antony van Leeuwenhoek
Archimedes
Aristoteles
Asoka
Barack Obama
Ban Ki Moon - Sekjen PBB
Benjamin Franklin
Benazir Bhutto
Benito Mussolini
Bill Gates - (Pendiri Microsoft)
B.J Habibie
Blaise Pascal
Band Dewa 19
Band Slank
Bartolomeus Dias
Bob Marley
Bob Sadino
Bruce Lee
Carl Friedrich Gauss
Carlos Slim Helu - Orang Terkaya Di Dunia
Chairil Anwar
Charles Coulomb
Charles Darwin
Charles Francis Richter
Che Guevara
Chrisye
Christopher Colombus
Christiaan Huygens
Cristiano Ronaldo
Cleopatra
Conrad Hilton - (Pemilik Jaringan Hotel Hilton)
Cyrus Yang Agung
David Beckham
David Copperfield - Pesulap Dan Master Ilusionis Dunia
Diego Armando Maradona
DR Abdul Qadeer Khan - Ilmuwan Pakistan Yang Paling Ditakuti AS
Dr. Cipto Mangunkusumo
Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Edward Jenner
Edwin Howard Armstrong
Edwin Hubble
Elvis Presley
Enrico Fermi
Enzo Ferrari - (Pendiri Ferrari)
Ernest Rutherford
Eugene Kaspersky - (Pembuat Anti Virus Kaspersky)
Felix Mendelssohn Bartholdy
Fibonacci
Fidel Castro
Firaun Tutankhamun - Penguasa Termuda Mesir Kuno
Francis Bacon
Fransisco Pizarro
Fredrik Idestam - Pendiri Nokia
Gajah Mada
Galileo Galilei
George Soros - Pria Yang Menghancurkan Pound
George Washington
Gesang - Pencipta Lagu Bengawan Solo
Girard Desargues
Giorgio Armani
Gregor Mendel
Gregory Pincus
Guglielmo Marconi
Gustav Robert Kirchhoff
Gustave Eiffel - (Perancang menara Eifel)
Harun Yahya
Harun Ar-Rasyid
Hasan Al Banna
Henry W Ford
Henrry Dunant - (Pendiri PMI)
Hernando Cortes
Hugo Chavez
Ibnu Al Haitham
Ibnu Khaldun
Ibnu Rusydi - Averrous
Ibnu Sina
Ibnu Taimiyyah
Imam Bukhari
Imam Hanafi
Imam Malik
Imam Syafii
Iwan Fals
Jabir Ibn Hayyan
Jackie Chan
James Gregory
James Clerk Maxwell
James Prescott Joule
James Watt
Jeanne d’Arc - Pahlawan Wanita Perancis
Jendral A H Nasution
Jendral Ahmad Yani
Jendral Besar Soedirman
Jendral Douglas Mac Arthur
Jengis Khan
J.K. Rowling
Jerry Yang - (Pendiri Yahoo.com)
Jet Li
John F Kennedy
John Forbes Nash - Ilmuwan gila yang meraih Nobel
John Dalton
John Lennon
John Locke
John Napier
Johann Gutenberg
Johann Wolfgang von Goethe
Johannes Kepler
Jonathan Abrams - (Pendiri Friendster.com)
Jorge Lorenzo
Joseph Lister
Joseph Stalin
Julian Assange - Pendiri Wikileaks.com
Julius Caesar
Jusuf Kalla
Kahlil Gibran
Kaisar Charlemagne
Kaisar Hirohito
Kaisar Romawi Justinian I
Kaisar Sui Wen Ti
Karl Benz - Pendiri Mercedes Benz
Karl Max
Kary Banks Mullis
Kaskus.us - Biografi dan Sejarahnya
Ken Kutaragi - (Pembuat Playstation)
Kevin Mitnick
Ki Hajar Dewantara
Kim Jong Il
Kofi Anan
Konfusius
Kong Hu Cu
Konosuke Matsushita - (Pendiri Panasonic)
Kyai Haji Abdurrahman Wahid (Gud Dur)
Laksamana Cheng Ho
Larry Page - (Pendiri Google.com)
Lee Byung-chull - (Pendiri Samsung Inc)
Lenin
Leonardo Da Vinci
Linkin Park
Linus Torvalds
Lionel Messi
Louis Braille
Louis Daguerre
Louis Pasteur
Ludwig van Beethoven
Malcom X
Mao Zedong
Max Planck
Mbah Surip
Mahatma Gandhi
Mahmoud Ahmadinejad
Maria Agnesi
Marie Curie
Marie Tussaud - Madame Tussaud
Mario Teguh - Motivator Termahal Di Indonesia
March Boedihardjo - Mahasiswa Jenius Termuda berumur 9 Tahun dari Indonesia
Mark Zuckerberg - Pendiri Facebook.com
Martin Cooper - Penemu Handphone Pertama
Masashi Kishimoto - Pembuat Komik Naruto
Matthew Charles Mullenweg - (Pendiri Wordpress.com)
Megawati Soekarno Putri
Michelangelo
Michel Dell - (Pendiri Dell Computer)
Michael Faraday
Michael Jackson
Michael Jordan
Michael Schumacher
Mikhail Gorbachev
Mikhail Kalashnikov (Pembuat AK-47) - Sejarah AK-47
Mohammad Hatta
Muhammad Ali - Juara Dunia Tinju
Muhammad Yamin
Nabi Ibrahim
Nabi Muhammad SAW
Nabi Musa AS
Napoleon Bonaparte
Nelson Mandela
Nelson Tansu - Profesor Termuda Di Amerika Asal Indonesia
Nicolaus Copernicus
Niels Bohr
Nikolaus August Otto
Nostradamus
Onno W Purbo
Oprah Winfrey
Osama Bin Laden
Pablo Picasso
Pangeran Charles - Prince Of Wales
Plato
Pele
Peter Waage
Pengertian Biografi
Pengertian Bibliografi dan Manfaatnya
Pengertian Riwayat Hidup
Phytagoras
Pierre Simon Laplace
Presiden Soekarno
Presiden Soeharto
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Putera Sampoerna
Putri Diana
Quraish Shihab
R.A Kartini
Ratu Elizabeth I
Ratu Isabella
Raymond Kroc - (Pendiri McDonald’s)
Rene Descartes
Ricardo Kaka
Richard Philips Feynman
Richard Stallman
Robert Baden-Powell - Bapak Pandu Sedunia
Rousseau
Rudolf Diesel
Saddam Husein
Sakichi Toyoda - (Pendiri Toyota)
Salahudin Al-Ayubi
Slash
Samuel F.B Morse
Sang Budha
Sergey Brin - (Pendiri Google.com)
Shih Huang Ti
Sigmund Freud
Simon Bolivar
Sir Issac Newton
Soe Hok Gie
Soichiro Honda
Steve Jobs - (Pendiri Apple Computer)
Steve Wozniak - (Pendiri Apple Computer)
Sultan Mehmed II
Sunan Ampel
Sunan Bonang
Sunan Drajat
Sunan Giri
Sunan Gresik
Sunan Gunung Jati
Sunan Kalijaga
Sunan Kudus
Sunan Muria
Susno Duadji
Tan Malaka
Taufik Ismail
Teuku Umar
Thariq bin Ziyad
Thomas Alva Edison
Thomas Aquinas
Thomas Jefferson
Torakusu Yamaha - (Pendiri Yamaha)
Umar Bin Khattab
Usman bin Affan
Valentino Rossi
Vasco Da Gama
Voltaire
Walter Elias Disney - (Pendiri Walt Disney)
Werner Heisenberg
Wilhelm Conrad Rontgen
William Sang Penakluk
William Harvey
William Shakespheare
William Soeryadjaya - (Pendiri PT Astra Internasional)
Wright Bersaudara
Winston Churchill
Wolfgang Mozart
W.R. Soepratman
WS Rendra
Yasser Arafat
Yataro Iwasaki - (Pendiri Mitsubishi)
Yohanes Surya - Sang Fisikawan Indonesia
Yoshida Goro - Pendiri Canon
Zinedine Zidane

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
  • Web Counters
    HTML Counter
  • Chat On Ym

    Email : pbsstainmetro@yahoo.com
    Admin1 : Admin1
    Admin2 : Admin2
  • Mind Map

    MY (YM)

    Limp
    -