Pengertian Sukuk
Pengertian Sukuk
Definisi sukuk / sertifikat = sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan asset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk , disaat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.
Tujuan :
1.Sumber pembiayaan negara.
2. Pengembangan keuangan syariah.
3. Alternatif instrumen investasi.
4. Memanfatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh konvensional.
Jenis – jenis sukuk :
1. Sukuk ijaroh. Menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasrkan harga dan periode yang disepakati.
2. Sukuk midharabah perjaian kejasama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal.
3.Sukuk musyarkah kerjasama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi.
4.Sukuk Istisna Kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.
Negara – Negara yang telah menerbit sukuk:
Eropa Jerman, inggris dan kanada.
Timur tengah Dubai, Uni emirat arab, kuwait, Pakistan dan qatar.
Asia Tenggara Malaysia dan singapura.
Nagara yang akan mnerbitkan sukuk :
Asia Jepang, korea ,cina ,india, इंडोनेसिया
------------------------------------------------------------------
Pengertian Sukuk Ritel Syariah
Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.
Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin.
Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah. Sukuk ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari hingga 20 Februari 2009 dengan harga Rp 1 juta per unit. Individu dapat membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp 5 juta melalui 13 agen penjualan yang ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank, HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Bank Internasional Indonesia.
0 komentar