CYBER CAMPUS

Syariah based banking system will create prosperity

WELCOME TO MY PAGE (PBS STAIN METRO LAMPUNG)مر حباً أهلاً وسهلا

HUKUM DAGANG

Diposting oleh M Salim Kamis, 28 April 2011



Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.


Sumber Hukum Dagang

1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.


Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

0 komentar

Posting Komentar


"Kebahagiaan terbesar dalam hidup ini adalah bukan berdasarkan apa yang kita bisa dan kita punya, akan tetapi seberapa besar kita berbagi kepada orang lain dengan apa yang kita punya dan apa yang kita bisa.

: PERBANKAN SYARIAH

NO NAMA NPM NILAI-AKHIR NILAI MUTU NILAI LAMBANG
1 Ade Putriansyah 0955688
2 Ahmad Muklis 0955698
3 Ajeng Pembayun 0955708
4 Andeska Pratiwi 0955718
5 Ari Suharyono 0955728
6 Arifin 0955738
7 Catur Wahyudi 0955748
8 Dara Rosani 0955758
9 Dedek Arina 0955768
10 Dewi Rahayu 0955778
11 Eka Diah Pratiwi 0955798
12 Endang Rostatik 0955808
13 Eni Syafriani 0955818
14 Fiki Sefilia 0955838
15 Fitriana 0955848
16 Hadar Hidayah 0955858
17 Hani Nurhidayah 0955868
18 Isnatun Septiyani 0955878
19 Isti Rahayu 0955888
20 Ita Setiawati 0955898
21 Jimmy Romarten 0955908
22 Junaidi MS 0955918
23 Khoirul Mustofa 0955928
24 Maghfirah Hidayati 0955948
25 Meylia Ana Pratiwi 0955958
26 Miswandi 0955968
27 Mukhammad Salim 0955978
28 Novica Apriyana 0955988
29 Nur Holiq 0955998
30 Nur Khotip 0956008
32 Okty Purnama Sari 0956028
33 Putri Pratiwi 0956038
34 Rama Titi Apria Safitri 0956048
35 Ratna Yunita 0956068
36 Ria Oktaviani 0956078
37 Ria Saputri 0956088
38 Richa Widyarissanti 0956098
39 Rohmatul Mukarromah 0956108
40 Siti Asrofah 0956118
41 Siti Husniatunnisa 0956128
42 Umi Masru Rotun 0956138
43 Upik Damayanti 0956148
44 Yeni Widiyanti 0956158
45 Yulianto 0956178
46 Zahro Tuttoingah 0956188



Silahkan Klik disini Untuk Melihat Istilah-Istilah Yang digunakan Bank Syariah.

DAFTAR BIOGRAFI TOKOH TOKOH DUNIA

Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin
Abu Bakar As Shidiq
Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi
Abu Wafa - Sang Matematikawan Jenius
Abraham Lincoln
Adam Malik
Adam Osborne
Adam Smith
Adolf Hitler
Agustus Caesar
Akio Morita - (Pemilik Perusahaan Sony)
Al Capone - Bos Mafia/Gangster Amerika
Albert Einstein
Alexander Graham Bell
Alexander Agung
Alfred Nobel
Alfred Russel Wallace
Ali Bin Abi Thalib
Alexander Fleming
Al Khawarizmi
Al Razi
Al-Zahrawi
Andre-Marie Amphere
Antoine Laurent Lavoisier
Antoine Henri Becquerel
Antony van Leeuwenhoek
Archimedes
Aristoteles
Asoka
Barack Obama
Ban Ki Moon - Sekjen PBB
Benjamin Franklin
Benazir Bhutto
Benito Mussolini
Bill Gates - (Pendiri Microsoft)
B.J Habibie
Blaise Pascal
Band Dewa 19
Band Slank
Bartolomeus Dias
Bob Marley
Bob Sadino
Bruce Lee
Carl Friedrich Gauss
Carlos Slim Helu - Orang Terkaya Di Dunia
Chairil Anwar
Charles Coulomb
Charles Darwin
Charles Francis Richter
Che Guevara
Chrisye
Christopher Colombus
Christiaan Huygens
Cristiano Ronaldo
Cleopatra
Conrad Hilton - (Pemilik Jaringan Hotel Hilton)
Cyrus Yang Agung
David Beckham
David Copperfield - Pesulap Dan Master Ilusionis Dunia
Diego Armando Maradona
DR Abdul Qadeer Khan - Ilmuwan Pakistan Yang Paling Ditakuti AS
Dr. Cipto Mangunkusumo
Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Edward Jenner
Edwin Howard Armstrong
Edwin Hubble
Elvis Presley
Enrico Fermi
Enzo Ferrari - (Pendiri Ferrari)
Ernest Rutherford
Eugene Kaspersky - (Pembuat Anti Virus Kaspersky)
Felix Mendelssohn Bartholdy
Fibonacci
Fidel Castro
Firaun Tutankhamun - Penguasa Termuda Mesir Kuno
Francis Bacon
Fransisco Pizarro
Fredrik Idestam - Pendiri Nokia
Gajah Mada
Galileo Galilei
George Soros - Pria Yang Menghancurkan Pound
George Washington
Gesang - Pencipta Lagu Bengawan Solo
Girard Desargues
Giorgio Armani
Gregor Mendel
Gregory Pincus
Guglielmo Marconi
Gustav Robert Kirchhoff
Gustave Eiffel - (Perancang menara Eifel)
Harun Yahya
Harun Ar-Rasyid
Hasan Al Banna
Henry W Ford
Henrry Dunant - (Pendiri PMI)
Hernando Cortes
Hugo Chavez
Ibnu Al Haitham
Ibnu Khaldun
Ibnu Rusydi - Averrous
Ibnu Sina
Ibnu Taimiyyah
Imam Bukhari
Imam Hanafi
Imam Malik
Imam Syafii
Iwan Fals
Jabir Ibn Hayyan
Jackie Chan
James Gregory
James Clerk Maxwell
James Prescott Joule
James Watt
Jeanne d’Arc - Pahlawan Wanita Perancis
Jendral A H Nasution
Jendral Ahmad Yani
Jendral Besar Soedirman
Jendral Douglas Mac Arthur
Jengis Khan
J.K. Rowling
Jerry Yang - (Pendiri Yahoo.com)
Jet Li
John F Kennedy
John Forbes Nash - Ilmuwan gila yang meraih Nobel
John Dalton
John Lennon
John Locke
John Napier
Johann Gutenberg
Johann Wolfgang von Goethe
Johannes Kepler
Jonathan Abrams - (Pendiri Friendster.com)
Jorge Lorenzo
Joseph Lister
Joseph Stalin
Julian Assange - Pendiri Wikileaks.com
Julius Caesar
Jusuf Kalla
Kahlil Gibran
Kaisar Charlemagne
Kaisar Hirohito
Kaisar Romawi Justinian I
Kaisar Sui Wen Ti
Karl Benz - Pendiri Mercedes Benz
Karl Max
Kary Banks Mullis
Kaskus.us - Biografi dan Sejarahnya
Ken Kutaragi - (Pembuat Playstation)
Kevin Mitnick
Ki Hajar Dewantara
Kim Jong Il
Kofi Anan
Konfusius
Kong Hu Cu
Konosuke Matsushita - (Pendiri Panasonic)
Kyai Haji Abdurrahman Wahid (Gud Dur)
Laksamana Cheng Ho
Larry Page - (Pendiri Google.com)
Lee Byung-chull - (Pendiri Samsung Inc)
Lenin
Leonardo Da Vinci
Linkin Park
Linus Torvalds
Lionel Messi
Louis Braille
Louis Daguerre
Louis Pasteur
Ludwig van Beethoven
Malcom X
Mao Zedong
Max Planck
Mbah Surip
Mahatma Gandhi
Mahmoud Ahmadinejad
Maria Agnesi
Marie Curie
Marie Tussaud - Madame Tussaud
Mario Teguh - Motivator Termahal Di Indonesia
March Boedihardjo - Mahasiswa Jenius Termuda berumur 9 Tahun dari Indonesia
Mark Zuckerberg - Pendiri Facebook.com
Martin Cooper - Penemu Handphone Pertama
Masashi Kishimoto - Pembuat Komik Naruto
Matthew Charles Mullenweg - (Pendiri Wordpress.com)
Megawati Soekarno Putri
Michelangelo
Michel Dell - (Pendiri Dell Computer)
Michael Faraday
Michael Jackson
Michael Jordan
Michael Schumacher
Mikhail Gorbachev
Mikhail Kalashnikov (Pembuat AK-47) - Sejarah AK-47
Mohammad Hatta
Muhammad Ali - Juara Dunia Tinju
Muhammad Yamin
Nabi Ibrahim
Nabi Muhammad SAW
Nabi Musa AS
Napoleon Bonaparte
Nelson Mandela
Nelson Tansu - Profesor Termuda Di Amerika Asal Indonesia
Nicolaus Copernicus
Niels Bohr
Nikolaus August Otto
Nostradamus
Onno W Purbo
Oprah Winfrey
Osama Bin Laden
Pablo Picasso
Pangeran Charles - Prince Of Wales
Plato
Pele
Peter Waage
Pengertian Biografi
Pengertian Bibliografi dan Manfaatnya
Pengertian Riwayat Hidup
Phytagoras
Pierre Simon Laplace
Presiden Soekarno
Presiden Soeharto
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Putera Sampoerna
Putri Diana
Quraish Shihab
R.A Kartini
Ratu Elizabeth I
Ratu Isabella
Raymond Kroc - (Pendiri McDonald’s)
Rene Descartes
Ricardo Kaka
Richard Philips Feynman
Richard Stallman
Robert Baden-Powell - Bapak Pandu Sedunia
Rousseau
Rudolf Diesel
Saddam Husein
Sakichi Toyoda - (Pendiri Toyota)
Salahudin Al-Ayubi
Slash
Samuel F.B Morse
Sang Budha
Sergey Brin - (Pendiri Google.com)
Shih Huang Ti
Sigmund Freud
Simon Bolivar
Sir Issac Newton
Soe Hok Gie
Soichiro Honda
Steve Jobs - (Pendiri Apple Computer)
Steve Wozniak - (Pendiri Apple Computer)
Sultan Mehmed II
Sunan Ampel
Sunan Bonang
Sunan Drajat
Sunan Giri
Sunan Gresik
Sunan Gunung Jati
Sunan Kalijaga
Sunan Kudus
Sunan Muria
Susno Duadji
Tan Malaka
Taufik Ismail
Teuku Umar
Thariq bin Ziyad
Thomas Alva Edison
Thomas Aquinas
Thomas Jefferson
Torakusu Yamaha - (Pendiri Yamaha)
Umar Bin Khattab
Usman bin Affan
Valentino Rossi
Vasco Da Gama
Voltaire
Walter Elias Disney - (Pendiri Walt Disney)
Werner Heisenberg
Wilhelm Conrad Rontgen
William Sang Penakluk
William Harvey
William Shakespheare
William Soeryadjaya - (Pendiri PT Astra Internasional)
Wright Bersaudara
Winston Churchill
Wolfgang Mozart
W.R. Soepratman
WS Rendra
Yasser Arafat
Yataro Iwasaki - (Pendiri Mitsubishi)
Yohanes Surya - Sang Fisikawan Indonesia
Yoshida Goro - Pendiri Canon
Zinedine Zidane

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
  • Web Counters
    HTML Counter
  • Chat On Ym

    Email : pbsstainmetro@yahoo.com
    Admin1 : Admin1
    Admin2 : Admin2
  • Mind Map

    MY (YM)

    Limp
    -