CYBER CAMPUS

Syariah based banking system will create prosperity

WELCOME TO MY PAGE (PBS STAIN METRO LAMPUNG)مر حباً أهلاً وسهلا

AGUNAN

Diposting oleh M Salim Sabtu, 19 Februari 2011


AGUNAN

Tinjauan Umum Tentang Jaminan

Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)

Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan.

Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.

Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan".
Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: "jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari jaminan (menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998), yaitu:
1. merupakan jaminan tambahan.
2. diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3. untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. memberikan hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan:
1. secara mudah dapat membantu diperolehnya kredit itu, oleh pihak yang memerlukannya.
2. tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur:
1. terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah: untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan.

Quo Vadis Kebijakan Agunan Pada Bank Syariah

Pada awal kehadirannya, kebijakan pengelola bank syariah dalam memberikan pinjaman kepada nasabah cukup dengan rekomendasi dari ulama, sementara syarat agunan hanya menempati nomor sekian. Dampaknya, banyak pinjaman dari bank syariah mengalami kredit macet karena tidak ada moral guarantee alias kejujuran dari pada peminjam dana. Ada peminjam kadang bersikap jujur ketika mengalami kerugian usaha, namun kurang jujur ketika mendapat untung dari usahanya.

Pada tahun 1998, Bank Muamalat tidak membagi keuntungan kepada para nasabah dan deposannya disebabkan pembiayaan yang disalurkan mengalami kemandegan. Bahkan para karyawan bank syariah pertama di Indonesia itu mengalami pemotongan gaji. Pada masa-masa tersebut, banyak karyawan bank Muamalat selalu mendirikan shalat tahajud sambil berdoa aga para nasabah yang meminjam pada bank tersebut mampu membayar pinjamannya tepat waktu.

Belajar dari pengalaman itu, pengelola bank syariah mulai mempersyaratkan adanya dokumen/aset sebagai jaminan/agunan bagi kreditor. Selain untuk kepentingan pengelola bank berupa amanah dari para deposan yang menitipkan dananya untuk dikelola oleh bank syariah, juga dengan adanya jaminan/agunan para kreditor dapat bekerja lebih serius dan berharap hasil yang maksimal. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat bekerja dengan sangat amanah.

Bila dibandingkan dengan bank konvensional, rata-rata selalu menaikkan suku bunga kreditnya hampir 100 persen kepada kreditor karena tuntutan membayar bunga yang dijanjikan kepada para deposan. Pemerintah pun membantu menggelontorkan triliunan rupiah dari pajak rakyat untuk menutupi bunga.

Agunan Calon Mudharib

Dalam Ekonomi Islam, diperbolehkan meminta agunan kepada calon mudharib apabila merasa kurang yakin. Karena itu, banyak bank syariah mempersyaratkan adanya agunan bagi para peminjam/kreditor/mudharib. Bila dibandingkan dengan bank konvensional, pada bank syariah apabila bertransaksi biasanya melakukan akad dan ijab Kabul. Inilah perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional dalam tata cara kredit pada akadnya.

Mengenai persentasi sebagai alat hitung kredit, kebiasaan masyarakatlah yang membentuk budaya yakni perhitungan persentase sebagai hak mutlak untuk menghitung bunga. Padahal seyogyanya tidaklah demikian.

Ada bank berlabel bank syariah namun dalam prakteknya masih menerapkan prinsip bank konvensional yang ribawi. Pengelola bank syariah semacam ini menggunakan system ekonomi Islam sebagai subordinat system ekonomi kapitalis. Label sebagai bank syariah hanya sebagai lip service, artinya yang tampak diluar berlabel Islam, namun yang tak tampak tetap intinya system kapitalis.

Contohnya pada saat akad musyarakah, beberapa bank syariah tidak mau tanggung rugi dengan alasan revenue sharing. Meskipun kreditor mengalami kerugian, pengelola bank syariah tertentu tetap meminta tambahan bagi hasil. Resikonya, agunan yang dikuasai oleh pengelola bank syariah menjadi momok bagi pengusaha muslim karena asetnya terancam.

Pada akad musyarakah, semestinya pihak pemodal (perbankan) dan pengelola usaha (kreditor) secara bersama-sama terjun langsung pada jenis usaha yang akan dilakukan dan disepakati. Caranya, pihak pemodal bisa menempatkan karyawan atau orang tertentu yang ditempatkan dalam jajaran manajemen yang terlibat mengawasi kegiatan perusahaan (kreditor) sehari-hari. Penempatan orang yang mewakili kepentingan bank syariah, dapat membuat para peminjam dana bisa lebih jujur, amanah dan terkontrol. Dengan cara ini, rugi atau untung bisa diketahui oleh kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak pun sama-sama menanggung untung maupun rugi yang mengakibatkan hilangnya pihak yang terzalimi dari kebijakan kredit perbankan syariah.

Sebaiknya, pengelola bank syariah mengetrapkan kebijakan siap tanggung risiko rugi dengan ketentuan yang jelas dan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Suatu perusahaan bisa saja mengalami kerugian karena kecelakaan (kecurian), bencana alam, dan faktor risiko lainnya yang tidak disengaja. Disinilah prinsip ekonomi Islam yang hakiki yang semestinya pengelola bank syariah sadari.
------------------------------------------------------------------------------------

Kehadiran Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah

Sulitnya mendapatkan Kredit Tanpa Agunan mulai dirasakan banyak pihak. Saat ini, memang banyak sekali penawaran kredit tetapi untuk mendapatkan kredit tanpa agunan membutuhkan perjuangan yang cukup sulit. Perbankan syariah pun sudah mengeluarkan pembiayaan tanpa agunan, salah satunya BSM melalui programnya BSM Implan yang merupakan pembiayaan konsumer dalam satuan valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap perusahaan dengan limit pembiayaan hingga Rp 25 juta.

Secara prinsip, seharusnya pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada kalangan nasabah diharuskan memiliki jaminan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada bank sesuai perjanjian. Keberadaan kredit tanpa agunan digunakan untuk mencegah masalah yang kemungkinan akan terjadi dihari selanjutnya.

Namun, sejujurnya pihak perbankan tidak mengharapkan eksekusi atas jaminan tersebut. Terdapat berbagai bentuk jaminan yang dapat diberikan pihak nasabah kepada perbankan untuk memperoleh kepercayaan bank baik berupa kebendaan maupun non kebendaan, antara lain : tagihan atas penjualan produk, L/C, kontrak proyek yang sedang dikerjakan, serta penjaminan.

Keberadaan kredit tanpa agunan pada perbankan syariah disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Namun, keberadaan agunan seringkali menjadi permasalahan terutama apabila tidak memiliki agunan yang dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman. Oleh karena itu pihak perbankan syariah akan melakukan penyeleksian nasabah guna menghindari terjadinya non performing financing yang berlebihan. Fungsi dari jaminan ini sebagai aspek safety bagi perbankan dan juga bentuk ikatan kepercayaan.

Khusus untuk bank syariah, pinjaman tanpa agunan dikenal dengan istilah Al-Qhardul Hasan yang umumya diberikan kepada pengusaha kecil yang baru tumbuh selain itu terdapat pula KUR yang diberikan bank syariah. Proses mendapatkan KUR tanpa agunan berdasarkan syariah sangat tidak mudah dilakukan di Indonesia dan juga sangat jarang jika dibandingkan dengan KUR dengan agunan. Bahkan, kredit yang diluncurkan oleh BSM sebagaimana yang telah ***tarakan diatas juga memerlukan proses yang sulit.

Namun, dengan perkembangan sistem keuangan syariah yang semakin kompleks juga akan menyebabkan kredit tanpa agunan tersebut mudah untuk didapatkan dan juga terkait dengan pengelolaan pembiayaan pada sektor kecil semakin kudah.

Selain itu, pembiayaan barang juga tidak memerlukan agunan khusus karena barang tersebut yang akan dijadikan sebagai agunan. Jika terjadi masalah terkait dengan pembayaran, maka barang tersebut dapat dijual kembali tanpa adanya biaya atau bunga sebagaimana yang berlaku pada perbankan konvensional. Disinilah titik pembeda antara kedua sistem perbankan tersebut.

Jika kredit tanpa agunan ini dipermudah maka akan menyebabkan pertumbuhan yang semakin baik pada penyaluran kredit perbankan. Namun, perlu diingat bahwa ekspansi yang dilakukan ini jangan terlalu berlebihan karena akan menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti meningkatkan non performing financing dari bank syariah. Tentunya, sebagai debitor sangat menunggu kemudahan kredit tanpa agunan ini.

1 Responses to AGUNAN

  1. Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

     

Posting Komentar


"Kebahagiaan terbesar dalam hidup ini adalah bukan berdasarkan apa yang kita bisa dan kita punya, akan tetapi seberapa besar kita berbagi kepada orang lain dengan apa yang kita punya dan apa yang kita bisa.

: PERBANKAN SYARIAH

NO NAMA NPM NILAI-AKHIR NILAI MUTU NILAI LAMBANG
1 Ade Putriansyah 0955688
2 Ahmad Muklis 0955698
3 Ajeng Pembayun 0955708
4 Andeska Pratiwi 0955718
5 Ari Suharyono 0955728
6 Arifin 0955738
7 Catur Wahyudi 0955748
8 Dara Rosani 0955758
9 Dedek Arina 0955768
10 Dewi Rahayu 0955778
11 Eka Diah Pratiwi 0955798
12 Endang Rostatik 0955808
13 Eni Syafriani 0955818
14 Fiki Sefilia 0955838
15 Fitriana 0955848
16 Hadar Hidayah 0955858
17 Hani Nurhidayah 0955868
18 Isnatun Septiyani 0955878
19 Isti Rahayu 0955888
20 Ita Setiawati 0955898
21 Jimmy Romarten 0955908
22 Junaidi MS 0955918
23 Khoirul Mustofa 0955928
24 Maghfirah Hidayati 0955948
25 Meylia Ana Pratiwi 0955958
26 Miswandi 0955968
27 Mukhammad Salim 0955978
28 Novica Apriyana 0955988
29 Nur Holiq 0955998
30 Nur Khotip 0956008
32 Okty Purnama Sari 0956028
33 Putri Pratiwi 0956038
34 Rama Titi Apria Safitri 0956048
35 Ratna Yunita 0956068
36 Ria Oktaviani 0956078
37 Ria Saputri 0956088
38 Richa Widyarissanti 0956098
39 Rohmatul Mukarromah 0956108
40 Siti Asrofah 0956118
41 Siti Husniatunnisa 0956128
42 Umi Masru Rotun 0956138
43 Upik Damayanti 0956148
44 Yeni Widiyanti 0956158
45 Yulianto 0956178
46 Zahro Tuttoingah 0956188



Silahkan Klik disini Untuk Melihat Istilah-Istilah Yang digunakan Bank Syariah.

DAFTAR BIOGRAFI TOKOH TOKOH DUNIA

Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin
Abu Bakar As Shidiq
Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi
Abu Wafa - Sang Matematikawan Jenius
Abraham Lincoln
Adam Malik
Adam Osborne
Adam Smith
Adolf Hitler
Agustus Caesar
Akio Morita - (Pemilik Perusahaan Sony)
Al Capone - Bos Mafia/Gangster Amerika
Albert Einstein
Alexander Graham Bell
Alexander Agung
Alfred Nobel
Alfred Russel Wallace
Ali Bin Abi Thalib
Alexander Fleming
Al Khawarizmi
Al Razi
Al-Zahrawi
Andre-Marie Amphere
Antoine Laurent Lavoisier
Antoine Henri Becquerel
Antony van Leeuwenhoek
Archimedes
Aristoteles
Asoka
Barack Obama
Ban Ki Moon - Sekjen PBB
Benjamin Franklin
Benazir Bhutto
Benito Mussolini
Bill Gates - (Pendiri Microsoft)
B.J Habibie
Blaise Pascal
Band Dewa 19
Band Slank
Bartolomeus Dias
Bob Marley
Bob Sadino
Bruce Lee
Carl Friedrich Gauss
Carlos Slim Helu - Orang Terkaya Di Dunia
Chairil Anwar
Charles Coulomb
Charles Darwin
Charles Francis Richter
Che Guevara
Chrisye
Christopher Colombus
Christiaan Huygens
Cristiano Ronaldo
Cleopatra
Conrad Hilton - (Pemilik Jaringan Hotel Hilton)
Cyrus Yang Agung
David Beckham
David Copperfield - Pesulap Dan Master Ilusionis Dunia
Diego Armando Maradona
DR Abdul Qadeer Khan - Ilmuwan Pakistan Yang Paling Ditakuti AS
Dr. Cipto Mangunkusumo
Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Edward Jenner
Edwin Howard Armstrong
Edwin Hubble
Elvis Presley
Enrico Fermi
Enzo Ferrari - (Pendiri Ferrari)
Ernest Rutherford
Eugene Kaspersky - (Pembuat Anti Virus Kaspersky)
Felix Mendelssohn Bartholdy
Fibonacci
Fidel Castro
Firaun Tutankhamun - Penguasa Termuda Mesir Kuno
Francis Bacon
Fransisco Pizarro
Fredrik Idestam - Pendiri Nokia
Gajah Mada
Galileo Galilei
George Soros - Pria Yang Menghancurkan Pound
George Washington
Gesang - Pencipta Lagu Bengawan Solo
Girard Desargues
Giorgio Armani
Gregor Mendel
Gregory Pincus
Guglielmo Marconi
Gustav Robert Kirchhoff
Gustave Eiffel - (Perancang menara Eifel)
Harun Yahya
Harun Ar-Rasyid
Hasan Al Banna
Henry W Ford
Henrry Dunant - (Pendiri PMI)
Hernando Cortes
Hugo Chavez
Ibnu Al Haitham
Ibnu Khaldun
Ibnu Rusydi - Averrous
Ibnu Sina
Ibnu Taimiyyah
Imam Bukhari
Imam Hanafi
Imam Malik
Imam Syafii
Iwan Fals
Jabir Ibn Hayyan
Jackie Chan
James Gregory
James Clerk Maxwell
James Prescott Joule
James Watt
Jeanne d’Arc - Pahlawan Wanita Perancis
Jendral A H Nasution
Jendral Ahmad Yani
Jendral Besar Soedirman
Jendral Douglas Mac Arthur
Jengis Khan
J.K. Rowling
Jerry Yang - (Pendiri Yahoo.com)
Jet Li
John F Kennedy
John Forbes Nash - Ilmuwan gila yang meraih Nobel
John Dalton
John Lennon
John Locke
John Napier
Johann Gutenberg
Johann Wolfgang von Goethe
Johannes Kepler
Jonathan Abrams - (Pendiri Friendster.com)
Jorge Lorenzo
Joseph Lister
Joseph Stalin
Julian Assange - Pendiri Wikileaks.com
Julius Caesar
Jusuf Kalla
Kahlil Gibran
Kaisar Charlemagne
Kaisar Hirohito
Kaisar Romawi Justinian I
Kaisar Sui Wen Ti
Karl Benz - Pendiri Mercedes Benz
Karl Max
Kary Banks Mullis
Kaskus.us - Biografi dan Sejarahnya
Ken Kutaragi - (Pembuat Playstation)
Kevin Mitnick
Ki Hajar Dewantara
Kim Jong Il
Kofi Anan
Konfusius
Kong Hu Cu
Konosuke Matsushita - (Pendiri Panasonic)
Kyai Haji Abdurrahman Wahid (Gud Dur)
Laksamana Cheng Ho
Larry Page - (Pendiri Google.com)
Lee Byung-chull - (Pendiri Samsung Inc)
Lenin
Leonardo Da Vinci
Linkin Park
Linus Torvalds
Lionel Messi
Louis Braille
Louis Daguerre
Louis Pasteur
Ludwig van Beethoven
Malcom X
Mao Zedong
Max Planck
Mbah Surip
Mahatma Gandhi
Mahmoud Ahmadinejad
Maria Agnesi
Marie Curie
Marie Tussaud - Madame Tussaud
Mario Teguh - Motivator Termahal Di Indonesia
March Boedihardjo - Mahasiswa Jenius Termuda berumur 9 Tahun dari Indonesia
Mark Zuckerberg - Pendiri Facebook.com
Martin Cooper - Penemu Handphone Pertama
Masashi Kishimoto - Pembuat Komik Naruto
Matthew Charles Mullenweg - (Pendiri Wordpress.com)
Megawati Soekarno Putri
Michelangelo
Michel Dell - (Pendiri Dell Computer)
Michael Faraday
Michael Jackson
Michael Jordan
Michael Schumacher
Mikhail Gorbachev
Mikhail Kalashnikov (Pembuat AK-47) - Sejarah AK-47
Mohammad Hatta
Muhammad Ali - Juara Dunia Tinju
Muhammad Yamin
Nabi Ibrahim
Nabi Muhammad SAW
Nabi Musa AS
Napoleon Bonaparte
Nelson Mandela
Nelson Tansu - Profesor Termuda Di Amerika Asal Indonesia
Nicolaus Copernicus
Niels Bohr
Nikolaus August Otto
Nostradamus
Onno W Purbo
Oprah Winfrey
Osama Bin Laden
Pablo Picasso
Pangeran Charles - Prince Of Wales
Plato
Pele
Peter Waage
Pengertian Biografi
Pengertian Bibliografi dan Manfaatnya
Pengertian Riwayat Hidup
Phytagoras
Pierre Simon Laplace
Presiden Soekarno
Presiden Soeharto
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Putera Sampoerna
Putri Diana
Quraish Shihab
R.A Kartini
Ratu Elizabeth I
Ratu Isabella
Raymond Kroc - (Pendiri McDonald’s)
Rene Descartes
Ricardo Kaka
Richard Philips Feynman
Richard Stallman
Robert Baden-Powell - Bapak Pandu Sedunia
Rousseau
Rudolf Diesel
Saddam Husein
Sakichi Toyoda - (Pendiri Toyota)
Salahudin Al-Ayubi
Slash
Samuel F.B Morse
Sang Budha
Sergey Brin - (Pendiri Google.com)
Shih Huang Ti
Sigmund Freud
Simon Bolivar
Sir Issac Newton
Soe Hok Gie
Soichiro Honda
Steve Jobs - (Pendiri Apple Computer)
Steve Wozniak - (Pendiri Apple Computer)
Sultan Mehmed II
Sunan Ampel
Sunan Bonang
Sunan Drajat
Sunan Giri
Sunan Gresik
Sunan Gunung Jati
Sunan Kalijaga
Sunan Kudus
Sunan Muria
Susno Duadji
Tan Malaka
Taufik Ismail
Teuku Umar
Thariq bin Ziyad
Thomas Alva Edison
Thomas Aquinas
Thomas Jefferson
Torakusu Yamaha - (Pendiri Yamaha)
Umar Bin Khattab
Usman bin Affan
Valentino Rossi
Vasco Da Gama
Voltaire
Walter Elias Disney - (Pendiri Walt Disney)
Werner Heisenberg
Wilhelm Conrad Rontgen
William Sang Penakluk
William Harvey
William Shakespheare
William Soeryadjaya - (Pendiri PT Astra Internasional)
Wright Bersaudara
Winston Churchill
Wolfgang Mozart
W.R. Soepratman
WS Rendra
Yasser Arafat
Yataro Iwasaki - (Pendiri Mitsubishi)
Yohanes Surya - Sang Fisikawan Indonesia
Yoshida Goro - Pendiri Canon
Zinedine Zidane

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
  • Web Counters
    HTML Counter
  • Chat On Ym

    Email : pbsstainmetro@yahoo.com
    Admin1 : Admin1
    Admin2 : Admin2
  • Mind Map

    MY (YM)

    Limp
    -